Kata Sambutan
Selamat Datang di Website JDIH Pemerintah Kabupaten Jepara
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – Undangan, dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang–undangan melalui media elektronik, Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang–undangan yang berbasis internet yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang–undangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara maka dibentuklah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Jepara.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang–undangan dan bahan dokumentasi hukum lainya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara
MUSTOFA KAMAL, SH. MH
Fungsi dan Tugas JDIH
- Penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
- Penyebarluasan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum;
- Pencarian dan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; dan
- Pemberian pelayanan atas pelaksanaan penegakan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum JDIH
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1999 tentang Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jajaran Departemen Dalam Negeri;
Profil Badan Hukum
Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Bagian Hukum mempunyai fungsi pelaksanaan dan pengkoordinasian perumusan dan pengkajian produk hukum daerah, kajian hukum, penyelesaian permasalahan hukum, pemberian bantuan hukum, publikasi, sosialisasi, dokumentasi dan informasi produk hukum serta penyelenggaraan tata usaha bagian.
Uraian tugas bagian hukum adalah :
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan dan pengkajian produk hukum daerah, meliputi Rancangan Peraturan Daerah, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan Bupati, Keputusan Bersama Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati;
- Mengkaji dan meninjau produk hukum daerah;
- Memberi pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintahan Desa dalam perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum, dokumentasi dan informasi produk hukum;
- Melaksanakan tata usaha Bagian; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah berkaitan dengan bidang tugasnya.

